Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
727/Pid.Sus/2024/PN Smg KHANSA QANIA FEBIANI,S.H BANGUN ARIYANTO Bin (ALM) PARIYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 727/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6896/M.3.10/Enz.2/12/2024
Pihak
NoNama
1KHANSA QANIA FEBIANI,S.H
Pihak
NoNamaPenahanan
1BANGUN ARIYANTO Bin (ALM) PARIYAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

 Kesatu

-------- Bahwa terdakwa BANGUN ARIYANTO Bin (ALM) PARIYAN, pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024, sekira pukul 16.52 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di kos BU TUTIK Jl. Sunan Kalijaga, Kel. Penggaron kidul, Kec. Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”.

 

----------- Bahwa perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

 

-------- Bahwa terdakwa BANGUN ARIYANTO Bin (ALM) PARIYAN, pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024, sekira pukul 14.35 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di kos BU TUTIK Jl. Sunan Kalijaga, Kel. Penggaron kidul, Kec. Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----------- Bahwa perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

 

-------- Bahwa terdakwa BANGUN ARIYANTO Bin (ALM) PARIYAN, pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024, sekira pukul 14.35 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di kos BU TUTIK Jl. Sunan Kalijaga, Kel. Penggaron kidul, Kec. Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri”.

 

-----------Bahwa perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya