Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
282/Pid.B/2025/PN Smg AHMAD AL YUHRI, S.H., M.H. 1.DEDY ROFIAN Alias CODOT Bin SUPONO
2.TATAG PREHATIN Bin SARYANTO
3.BAGUS RETNO SISWANTO Bin SUDARMONO
4.DIDIK ARIFIN Als KANCIL Bin Alm SARJAN
5.AGUS SAPUTRA Alias AMBON Bin Alm UNTUNG WIRMO BESAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 282/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3337/M.3.10/Eku.2/07/2025
Pihak
NoNama
1AHMAD AL YUHRI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1DEDY ROFIAN Alias CODOT Bin SUPONO[Penahanan]
2TATAG PREHATIN Bin SARYANTO[Penahanan]
3BAGUS RETNO SISWANTO Bin SUDARMONO[Penahanan]
4DIDIK ARIFIN Als KANCIL Bin Alm SARJAN[Penahanan]
5AGUS SAPUTRA Alias AMBON Bin Alm UNTUNG WIRMO BESAR[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

            ----- Bahwa ia Terdakwa I DEDY ROFIAN Alias CODOT Bin SUPONO secara bersama-sama dengan Terdakwa II TATAG PREHATIN Bin SARYANTO, Terdakwa III BAGUS RETNO SISWANTO Bin SUDARMONO, Terdakwa IV DIDIK ARIFIN Als KANCIL Bin Alm SARJAN dan Terdakwa V AGUS SAPUTRA Alias AMBON Bin Alm UNTUNG pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Rumah Kos milik Saksi Hery Miswantoro Jl. Gedungbatu Utara II/56 RT. 03 RW. 06 Kel. Ngemplak Simongan Kec. Semarang Barat Kota semarang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang.

 

 

----- Perbuatan Terdakwa I DEDY ROFIAN Alias CODOT Bin SUPONO, Terdakwa II TATAG PREHATIN Bin SARYANTO, Terdakwa III BAGUS RETNO SISWANTO Bin SUDARMONO, Terdakwa IV DIDIK ARIFIN Als KANCIL Bin Alm SARJAN dan Terdakwa V AGUS SAPUTRA Alias AMBON Bin Alm UNTUNG tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP -------

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa ia Terdakwa I DEDY ROFIAN Alias CODOT Bin SUPONO secara bersama-sama dengan Terdakwa II TATAG PREHATIN Bin SARYANTO, Terdakwa III BAGUS RETNO SISWANTO Bin SUDARMONO, Terdakwa IV DIDIK ARIFIN Als KANCIL Bin Alm SARJAN dan Terdakwa V AGUS SAPUTRA Alias AMBON Bin Alm UNTUNG pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Rumah Kos milik Saksi Hery Miswantoro Jl. Gedungbatu Utara II/56 RT. 03 RW. 06 Kel. Ngemplak Simongan Kec. Semarang Barat Kota semarang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan yang mengakibatkan mati.

 

 

----- Perbuatan Terdakwa I DEDY ROFIAN Alias CODOT Bin SUPONO, Terdakwa II TATAG PREHATIN Bin SARYANTO, Terdakwa III BAGUS RETNO SISWANTO Bin SUDARMONO, Terdakwa IV DIDIK ARIFIN Als KANCIL Bin Alm SARJAN dan Terdakwa V AGUS SAPUTRA Alias AMBON Bin Alm UNTUNG tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya