Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
241/Pid.Sus/2025/PN Smg | WIDYA NUGRAHENY, S.H. | ARIEF HANDOKO Bin SUGENG LAKSONO (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 241/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2890/M.3.10/Enz.2/6/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa terdakwa ARIEF HANDOKO Bin SUGENG LAKSONO (Alm) bersama dengan ANDREW WIJAYA KUSUMA (Berkas berkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 00.30 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Alamat Kos Victor Jl.Menjangan 2 Nomor. 51 Kelurahan Palebon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih/netto 0,86300 gram.
----------- Perbuatan terdakwa ARIEF HANDOKO Bin SUGENG LAKSONO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------
Subsidiair Bahwa terdakwa ARIEF HANDOKO Bin SUGENG LAKSONO (Alm) bersama dengan ANDREW WIJAYA KUSUMA (Berkas berkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 00.30 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Alamat Kos Victor Jl.Menjangan 2 Nomor ;51 Kelurahan palebon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan , tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa yaitu 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih/netto 0,86300 gram.
---------- Perbuatan terdakwa ARIEF HANDOKO Bin SUGENG LAKSONO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |