Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Desain Industri Sertifikat No. IDD0000035060, IDD0000035000 dan IDD0000035061 atas nama Tergugat adalah tidak baru dan tidak mengandung unsur kebaharuan ;
- Menyatakan Batal atau setidak-tidaknya MEMBATALKAN Pendaftaran Desain Industri No. IDD0000035060, IDD0000035000 dan IDD0000035061 atas nama Tergugat dalam Daftar Umum Desain Industri dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang berwenang untuk itu, guna menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia agar dapat mencatatkan pembatalan Pendaftaran Desain Industri No. IDD0000035060, IDD0000035000 dan IDD0000035061 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri sesuai dengan ketentuan UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri khususnya Pasal 38 ayat (2) ;
- Biaya menurut Hukum.
|