Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
716/Pid.Sus/2024/PN Smg | ANGGRAENI RAHMA HIDAYATI, SH. | Wijaya Andika bin (alm.) Deddy Kurniawan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Nomor Perkara | 716/Pid.Sus/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B - 6763/M.3.10/Eku.2/12/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA :
-------------Bahwa terdakwa WIJAYA ANDIKA BIN (ALM) DEDDY KURNIAWAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei 2022 atau pada suatu waktu dalam tahun 2022 sekira jam 21.00 Wita, bertempat disebuah warung makan yang terletak dijalan Gatot Subroto Kota Denpasar Propinsi Bali , dan pada tanggal 17 Pebruari 2024 pada tempat yang tidak dapat diingat lagi di Kota Denpasar Propinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar , karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara dr.Cipto Semarang dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, membuat memperbanyak, menggandakan menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) yaitu yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.
---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. -------------------------------------------------------------------
ATAU : KEDUA : -------------Bahwa terdakwa WIJAYA ANDIKA BIN (ALM) DEDDY KURNIAWAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei 2022 atau pada suatu waktu dalam tahun 2022 sekira jam 21.00 Wita, bertempat disebuah warung makan yang terletak dijalan Gatot Subroto di Kota Denpasar Propinsi Bali, dan pada tanggal 17 Pebruari 2024 pada tempat yang tidak dapat diingat lagi di Kota Denpasar Propinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar , karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara dr.Cipto Semarang dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |