Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
568/Pdt.G/2024/PN Smg 1.Dennis Lal Nathani
2.Agus Sugiarto
1.Fatchur Rochman
2.Lukman, SE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 568/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Dennis Lal Nathani
2Agus Sugiarto
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SLAMET WIDODO, S.H.Dennis Lal Nathani
2SLAMET WIDODO, S.H.Agus Sugiarto
Pihak
NoNama
1Fatchur Rochman
2Lukman, SE
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan ;

2.Menyatakan menurut hukum sah dan mempunyai kekuatan mengikat atas Akta Perikatan Jual Beli nomor 10 tanggal 21 Desember 2021 terhadap Para Penggugat dan Para Tergugat ;

3.Menetapkan menurut hukum Obyek Sengketa berupa :

a.Sertifikat Hak Milik nomor 235/Kalikondang, tercatat atas nama Agus Sugiarto sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 10-12-1993 nomor 3422/1993 luas kurang lebih 3.825 meter persegi penerbitan sertifikat tanggal 19-10-1994, terletak di Desa Kalikondang Kec Demak Kab Demak ;

b.Sertifikat Hak Milik nomor 231/Katonsari tercatat atas nama Agus Sugiarto, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 01-12-1993 nomor 3420/1993 luas kurang lebih 5.560 3.825 meter persegi penerbitan sertifikat tanggal 19-01-1994, terletak di Desa Katonsari Kec Demak Kab Demak.

c.Sertifikat Hak Milik nomor 59/Katonsari, tercatat atas nama Agus Sugiarto, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 01-10-1985 nomor 1976/1985 luas kurang lebih 810 3.825 meter persegi penerbitan sertifikat tanggal 07-10-1985, terletak di Desa Katonsari Kec Demak Kab Demak ;

d.Sertifikat Hak Milik nomor 230/Katonsari, tercatat atas nama Agus Sugiarto, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 01-12-1983 nomor 3421/1983 luas kurang lebih 4.757 3.825 meter persegi penerbitan sertifikat tanggal 19-01-1994, terletak di Desa Katonsari Kec Demak Kab Demak ;

Ke-empat bidang tanah terletak berurutan dari selatan ke utara masing-masing nomor 235/Kalikondang, nomor 231/Katonsari, nomor 59/Katonsari, nomor 230/Katonsari dan menjadi satu kesatuan bidang dengan batas-batas sesuai tercantum dalam sertifikat sebagai berikut :

-Sebelah barat berbatasan dengan saluran air dan jalan desa

-Sebelah utara berbatasan dengan tanah bengkok desa Katonsari

-Sebelah timur berbatasan dengan tanahnya Mat Zaeri, Slamet, Mat Zaeni, Tasripan sekarang batas sebelah timur berupa beberapa bidang tanah kapling milik perumahan lain. 

-Sebelah selatan berbatasan dengan tanahnya Sutomo

       Adalah milik Penggugat II sesuai dengan nama yang tercantum pada sertifikat yang telah disebutkan.

4.Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestai tidak memenuhi Kewajiban pelunasan pada tahap ketiga sesuai bunyi pasal 2 sebagaimana telah disepakati dalam Akta Perikatan Jual Beli nomor 10 tanggal 12 Desember 2021 ;

5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik ;

6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak