Dakwaan |
- DAKWAAN :
---------------Bahwa terdakwa YUDITH ANDRIANTO anak dari (Alm) YOHANES SUBIANTO, pada bulan Januari 2022 hingga bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2022 sampai bulan September 2022 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di PT. MBG (Mitra Bangun Graha) Jalan Kalimas II No. 109 Semarang utara Kota Semarang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa YUDITH ANDRIANTO anak dari (Alm) YOHANES SUBIANTO
Pasal 374 KUHP |