| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk mengubah nama orang tua pemohon pada kutipan Surat Kenal Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Buku Nikah pemohon yang semula tertulis KASDI sebagai ayah dan SITI RUKAJAH sebagai ibu, diubah menjadi SAIRIN sebagai ayah dan SUKATI sebagai ibu;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Semarang agar perubahan nama orang tua pemohon tersebut dicatat di dalam register yang tersedia untuk itu, dan dicatatkan pula dalam Surat Kenal Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Buku Nikah yang bersangkutan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|