Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
699/Pid.Sus/2024/PN Smg | Muhamad Supriyanto, S.H. | 2.ABDUL AZIZ Bin AGUS RIYANTO 3.NOVA IMANTRIANTO Bin SUGIYARTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 699/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6662/M.3.10/Enz.2/11/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Primair: --------- Bahwa terdakwa 1 ABDUL AZIZ Bin AGUS RIYANTO dan terdakwa 2 NOVA IMANTRIANTO Bin SUGIYARTO, pada hari pada tanggal hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 20.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di di pinggir Jl. Sanggung Kel. Jatingaleh Kec. Candisari Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu secara tanpa hak yang lebih dari 5 gram.
------------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------
SUBSIDAIR : --------- Bahwa terdakwa 1 ABDUL AZIZ Bin AGUS RIYANTO dan terdakwa 2 NOVA IMANTRIANTO Bin SUGIYARTO, pada hari pada tanggal hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 20.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di di pinggir Jl. Sanggung Kel. Jatingaleh Kec. Candisari Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu secara tanpa hak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |