Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg ABDUL AZIZ PT CANDI MEKAR (Textile, Finising, Weaving, Dyeing) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa antara Penggugat dan Tergugat terdapat hubungan kerja yang sah menurut hukum;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat telah di-PHK oleh Tergugat tanpa kesalahan berat, dan oleh karenanya menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai seluruh hak-hak Penggugat dengan total sebesar Rp98.974.730,-, dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam posita;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat perlawanan atau upaya hukum dari Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak