Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 05 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
599/Pdt.G/2024/PN Smg |
Tanggal Surat |
Kamis, 05 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Henza Tri Pramana, SH, MH. | Umar Giyono |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | Hartiyah Soenarso alias Hartiah Dhanukusumo | 2 | Emy Listyowati | 3 | Lasimoen Hardjomasito |
|
Pihak |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | Bank Tabungan Negara | 2 | Kepala Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional |
|
Pihak |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Pengesahan Jual beli untuk seluruhnya;
- Menyatakan Jual beli atas sertifikat HGB No. 2836 an. Lasimoen Hardjomarsito dan Sertifikat HGB No. 2854 an. Hartiyah Soenarso antara Penggugat dan Para Tergugat adalah jual beli yang sah menurut hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah Sertifikat HGB No. 2836 an. Lasimoen Hardjomarsito dan Sertifikat HGB No. 2854 an. Hartiyah Soenarso beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Ketileng Indah Blok K-187 RT. 007 RW. 012 Sendangmulyo Tembalang Kota Semarang dan di Jl. Ketileng Indah Blok K-186 RT. 007 RW. 012 Sendangmulyo Tembalang Kota Semarang, berdasarkan kuitansi pada tanggal 9 Agustus 1996 dan 1 Mei 1997;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses Balik Nama Sertifikat HGB No. 2836 an. Lasimoen Hardjomarsito dan Sertifikat HGB No. 2854 an. Hartiyah Soenarso beralih kepada Penggugat dan atau menjadi atas nama UMAR GIYONO;
- Menyatakan memberikan ijin / kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Para Tergugat selaku penjual sekaligus bertindak atas namanya sendiri selaku Pembeli untuk menghadap PPAT di Semarang guna menandatangani Akta Jual Beli serta dokumen lain yang dibutuhkan atas tanah dan bangunan rumah tersebut;
- Memerintahkan Turut Tergugat BADAN PERTANAHAN KOTA SEMARANG untuk memproses balik nama Sertifikat HGB No. 2836 an. Lasimoen Hardjomarsito dan Sertifikat HGB No. 2854 an. Hartiyah Soenarso menjadi atas nama Penggugat (UMAR GIYONO);
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT mematuhi isi amar putusan ini
- Membebankan biaya yang timbul kepada Penggugat.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |