Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon,
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama diri Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 5016/1966 tertanggal 25 Juni 2024 yang semula nama Pemohon tertulis dan terbaca Susi Yatini, lahir di Kabupaten Semarang, 20 September 1982 diganti menjadi :
SUSI YENIA OCTOVIANUS NASUTION, lahir di Semarang, 02 Juni 1983.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Salinan Penetapan Kepada Kantor Catatan Sipil Kota Semarang agar penggantian Nama, Tempat/Tgl. Lahir Pemohon tersebut dicatat di dalam register yang tersedia dan dicatatkan pula dalam Akte Kelahiran dari Pemohon.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|