INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
10/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg. | Michael Romeo Lorenti Jr | 1.PT Herba Emas Wahidatama 2.ROFIK HANANTO 3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEMENTERIAN HUKUM dan HAK ASASI MANUSIA RI cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL cq. DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg. | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan produksi, promosi, peredaran, dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa yang menggunakan merek “Minyak Herba Sinergi Sensatia” beserta seluruh variannya yang serupa dengan merek “Sensatia” dan “Sensatia Botanicals” milik Penggugat;
2. Memerintahkan Tergugat untuk menarik kembali dari pasaran dan memusnahkan seluruh produk Tergugat yang menggunakan merek “Minyak Herba Sinergi Sensatia” beserta seluruh variannya yang serupa dengan merek “Sensatia” dan “Sensatia Botanicals” milik Penggugat.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa merek “Sensatia” dengan nomor pendaftaran IDM000282229, kelas barang/jasa 3, merek “Sensatia” dengan nomor pendaftaran IDM001330604, kelas barang/jasa 3 dan merek “Sensatia Botanicals” dengan nomor pendaftaran IDM000966286, kelas barang/jasa 3 adalah milik Penggugat;
3. Menyatakan secara hukum bahwa merek “Sensatia” dengan nomor pendaftaran IDM000282229, kelas barang/jasa 3, merek “Sensatia” dengan nomor pendaftaran IDM001330604, kelas barang/jasa 3 dan merek “Sensatia Botanicals” dengan nomor pendaftaran IDM000966286, kelas barang/jasa 3 merupakan Merek Terkenal;
4. Menyatakan Tergugat secara sah dan meyakinkan telah melakukan Pelanggaran Merek atas merek “Sensatia” dan “Sensatia Botanicals” milik Penggugat;
5. Menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek “Minyak Herba Sinergi Sensatia” yang diajukan oleh Turut Tergugat I telah dilakukan dengan iktikad tidak baik;
6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan produksi, promosi, peredaran, dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa yang menggunakan merek “Minyak Herba Sinergi Sensatia” beserta varian-variannya yang serupa dengan merek “Sensatia” dan “Sensatia Botanicals” milik Penggugat;
7. Memerintahkan Tergugat untuk menarik kembali dan memusnahkan produk-produk “Minyak Herba Sinergi Sensatia” beserta varian-variannya yang berada di lingkungan Tergugat (in casu PT Herba Emas Wahidatama) yang berlokasi di Kabupaten Purbalingga, termasuk tetapi tidak terbatas pada produk merek “Minyak Herba Sinergi Sensatia” beserta varian-variannya yang berada di setiap distributor dan/atau agen yang dimiliki oleh Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp559.699.600,00 (lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus Rupiah), yang terdiri dari:
a. Kerugian materiil sebesar Rp59.699.600,00 (lima puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh sembilan enam ratus Rupiah); dan
b. Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah).
9. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
10. Memerintahkan Turut Tergugat II, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, untuk menolak permohonan pendaftaran merek “Minyak Herba Sinergi Sensatia” yang diajukan oleh Turut Tergugat I;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
A T A U
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |