Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
33/Pdt.G.S/2024/PN Smg BPJS KETENAGAKERJAAN SEMARANG PEMUDA FORMULA ONE INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1BPJS KETENAGAKERJAAN SEMARANG PEMUDA
Pihak
Pihak
NoNama
1FORMULA ONE INDONESIA
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 209.027.276,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 173.123.900,52,- + Rp 35.903.376,21 = Rp. 209.027.276,73 (dua ratus sembilan juta dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh enam koma tujuh puluh tiga rupiah) yang terdiri dari :
  1. Jumlah tungakan tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 173.123.900,52 (seratus tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus koma lima puluh dua rupiah);
  2. Tunggakan Denda senilai Rp Rp 35.903.376,21 (tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga ribu tiga ratus tujuh puluh enam ratus dua puluh satu rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak