Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
558/Pid.Sus/2024/PN Smg SETIONO, SH ERVA KURNIAWAN bin SURIPTO (alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 558/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4830/M.3.10/Enz.2/09/2024
Pihak
NoNama
1SETIONO, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1ERVA KURNIAWAN bin SURIPTO (alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------Bahwa ia terdakwa ERVA KURNIAWAN Bin SURIPTO (alm) , pada hari Rabu, tanggal 12 Juni  2024, sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di warung makan Podo Moro, Jl. Tri Lomba Juang Kelurahan Mugasari Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang dan pada pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024, sekira pukul 17.00 WIB di Gudang JNE Madukoro, Kel. Tawangmas, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang ,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang   secara tanpa hak dan melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu beratnya 5 (lima)  gram , lebih tepatnya seberat 112,83098 gram ,dan Narkotika jenis 6 (enam) butir tablet diduga Ekstasi warna coklat dengan berat 1,49917 gram dan 3 (tiga) butir tablet diduga Ekstasi warna ungu dengan berat 1,10320 gram di atas adalah mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu).

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal l 114 ayat ( 2 ) UURI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

 

Subsidiair

 

-------Bahwa ia terdakwa ERVA KURNIAWAN Bin SURIPTO (alm) , pada hari Rabu, tanggal 12 Juni  2024, sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di warung makan Podo Moro, Jl. Tri Lomba Juang Kelurahan Mugasari Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang dan pada pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024, sekira pukul 17.00 WIB di Gudang JNE Madukoro, Kel. Tawangmas, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang ,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak dan melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu beratnya 5 (lima)  gram , lebih tepatnya seberat 112,83098 gram ,dan Narkotika jenis 6 (enam) butir tablet diduga ekstasi  warna coklat dengan berat 1,49917 gram dan 3 (tiga) butir tabletdi duga ekstasi  warna ungu dengan berat 1,10320 gram di atas adalah mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu).

 

 -------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 ayat ( 2 ) UURI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

Pihak Dipublikasikan Ya