Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
429/Pid.Sus/2024/PN Smg SUPARTI, SH. HARYONO Alias ALE Bin SOMAD (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 429/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3778/M.3.10/Enz.2/07/2024
Pihak
NoNama
1SUPARTI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1HARYONO Alias ALE Bin SOMAD (Alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  :

------Bahwa terdakwa HARYONO Alias ALE Bin SOMAD (Alm) bersama-sama dengan saksi IRWAN Alias IWAN BIN SUKARDI, Saksi HERMANSYAH Alias HERMANBin MUKLIS  ISMAIL, SAKSI SABERIYANSYAH ALIAS SABRI BIN MAKSUM SATA (ketiganya  diajukan dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024, sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2024, bertempat di samping pagar putih di Jl. Walisongo Tugu Rejo Kecamatan. Tugu Kota Semarang Prov. Jawa Tengah. Atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sabu  berat bersih 1448,8  (seribu empat ratus empat puluh delapan koma delapan) gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo 114  ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR  :

------Bahwa terdakwa HARYONO Alias ALE Bin SOMAD (Alm) bersama-sama dengan saksi IRWAN Alias IWAN BIN SUKARDI, Saksi HERMANSYAH Alias HERMANBin MUKLIS  ISMAIL, SAKSI SABERIYANSYAH ALIAS SABRI BIN MAKSUM SATA (ketiganya  diajukan dalam berkas perkara terpisah)  pada hari  Minggu, tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 12.30 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jl. Walisongo No. 29 Kel. Jrakah, Kec. Tugu, Kota. Semarang Prov. Jawa Tengah , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan  tindak pidana tanpa hak dan mealawan hukum  menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon berupa sabu berat bersih  1448,8 (seribu empat  ratus empat puluh  delapan koma delapan) gram  .

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo 112  ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya