Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik.
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan batal demi hukum pelaksanan lelang eksekusi hak tanggungan oleh TERGUGAT II yang dimohonkan oleh TERGUGAT I, atas asset dalam agunan ;
- Sebidang tanah beserta bangunan, SHM No. 02323 luas 398 m2 atas nama Guruh Mahendra Prakosa, terletak di Kel Pedurungan Kidul, Kec pedurungan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah.
- Sebidang tanah beserta bangunan, SHM No. 03826 luas 219 m2 atas nama Guruh Mahendra Prakosa, terletak di Kel Pedurungan Kidul, Kec pedurungan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
Menyatakan bahwa terhadap putusan perkara ini merupakan putusan serta merta (Witvoer baar bij vooraad ). |