Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
158/Pdt.P/2024/PN Smg BAYI DJOKO SUSANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 158/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menetapkan bahwa nama : BAYU DJOKO SUSANTO dengan nama BAYI DJOKO SUSANTO, B. DJOKO SUSANTO adalah nama satu orang yang sama.
  3. Pengadilan Negeri Semarang memerintahkan kepada kantor DISDUKCAPIL kota semarang untuk mencatat tentang pengantian nama yang semula BAYI DJOKO SUSANTO diganti menjadi BAYU DJOKO SUSANTO yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pihak Pemohon.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak