Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
315/Pid.Sus/2024/PN Smg | Aditya Dwi Jayanto, S.H., M.H. | DIDIK IRAWAN Bin BOKHARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 315/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -2836/M.3.10/Eku.2/06/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Kesatu --------- Bahwa Terdakwa Didik Irawan Bin Bokhari pada hari Senin tanggal 01 April 2024 atau setidak-tidaknya di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 di jalan Jalan Tol Semarang Kec. Tembalang Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di daerah lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal Dunia”.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------
DAN Kedua --------- Bahwa Terdakwa Didik Irawan Bin Bokhari pada hari Senin tanggal 01 April 2024 atau setidak-tidaknya di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 di jalan Jalan Tol Semarang Kec. Tembalang Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di daerah lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban Luka Berat”.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------
DAN
Ketiga --------- Bahwa Terdakwa Didik Irawan Bin Bokhari pada hari Senin tanggal 01 April 2024 atau setidak-tidaknya di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 di jalan Jalan Tol Semarang Kec. Tembalang Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di daerah lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban Luka ringan”.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------
ATAU
KEDUA Kesatu --------- Bahwa Terdakwa Didik Irawan Bin Bokhari pada hari Senin tanggal 01 April 2024 atau setidak-tidaknya di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 di jalan Jalan Tol Semarang Kec. Tembalang Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di daerah lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal Dunia”. -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------
DAN Kedua --------- Bahwa Terdakwa Didik Irawan Bin Bokhari pada hari Senin tanggal 01 April 2024 atau setidak-tidaknya di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 di jalan Jalan Tol Semarang Kec. Tembalang Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di daerah lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban Luka Berat”.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------
ATAU
KETIGA --------- Bahwa Terdakwa Didik Irawan Bin Bokhari pada hari Senin tanggal 01 April 2024 atau setidak-tidaknya di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 di jalan Jalan Tol Semarang Kec. Tembalang Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di daerah lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal Dunia”.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |