Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
533/Pid.Sus/2024/PN Smg KUKUH NUGROHO INDRA PRAJA KHOIRUL UMMAH SAMUDRA Bin SUTEDJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 533/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 647/M.3.10.7/Enz.2/09/2024
Pihak
NoNama
1KUKUH NUGROHO INDRA PRAJA
Pihak
NoNamaPenahanan
1KHOIRUL UMMAH SAMUDRA Bin SUTEDJO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa KHOIRUL UMMAH SAMUDRA Bin SUTEDJO, pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, di dalam kamar kos yang beralamat di Jl. Kebonharjo Gang Elite Kel.Tanjung Mas Kec. Semarang Utara Kota. Semarang atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa saksi SUPARNO, S.H. Bin HARDIYANTO dan saksi FAJAR NUGROHO A, S.H. Bin BAMBANG PURWANTO pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024, sekira Pukul Pukul 16.05 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa KHOIRUL UMMAH SAMUDRA Bin SUTEDJO di dalam kamar kost yang berada di Jl. Kebonharjo Gang Elite Kel. Tanjung Mas Kec. Semarang Utara Kota. Semarang yang saat itu posisi Terdakwa sedang berada didalam kamar kos dengan posisi tiduran;
    • Bahwa alasan dilakukannya penangkapan terhadap Terdakwa karena saksi SUPARNO, S.H. Bin HARDIYANTO dan saksi FAJAR NUGROHO A, S.H. Bin BAMBANG PURWANTO telah mendapatkan laporan dan telah ditindak lanjuti dengan penyelidikan terhadap informasi Terdakwa yang terindikasi sebagai perantara dalam jual beli narkotika, sehingga kemudian dilakukan pengintaian terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024, sekira Pukul 15.00 WIB disekitar rumah kos Terdakwa yang berada di Jl. Kebonharjo Gang Elite Kel. Tanjung Mas Kec. Semarang Utara Kota. Semarang;
    • Bahwa setelah Terdakwa berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan dikamar kos Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat kotor 0,22 gram di dalam Rak susun Plastik nomor 2 terletak di sudut di dalam kamar kos  Terdakwa, 1 (satu) alat hisap sabu terbuat dari botol kaca kecil yang tutupnya tersambung dengan 2 (dua) sedotan warna putih, 1 (satu) pipet kaca bekas pakai sabu, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) unit timbangan digital warna abu-abu, 2 (dua) bungkus Plastik klip berisi plastik klip baru/ kosong,  1 (satu) solasi warna merah bertuliskan gofood, 1 (satu) gunting besibergagang plastic warna kombinasi hitam hijau, 1 (satu) bungku rokok Tuton kosong, 1 (satu) unit handphone merk Infinix Note 30 Warna Orange dengan nomor Whatsapp 088983423063, 1(satu) unit handphone merk OPPO A92 warna Biru dengan Nomorkartu 0882221482583 dan 1 (satu) buah SPM R2 Honda beat warma pink tanpa nopol beserta STNK;
    • bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap Terdakwa diperoleh informasi sebagai berikut:
  • bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat kotor 0,22 gram di dalam Rak susun Plastik nomor 2 terletak di sudut di dalam kamar kos Terdakwa merupakan salah satu upah terkait dengan Terdakwa yang telah bekerja mengambilkan paket sabu, kemudian memaketkan dan mendistribusikan ke alamat sesuai dengan perintah sdr. BEDOR (DPO) selaku pemilik sabu yang dikenali Terdakwa sejak tahun 2022 saat Terdakwa menjalani hukuman di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang dalam perkara kepemilikan senjata tajam;
  • bahwa semula paket milik sdr. BEDOR yang ada pada Terdakwa (sebelum dipaketkan dan didistribusikan ke alamat peletakan) adalah sebanyak 15 (lima belas) gram yang terbagi dalam 3 plastik klip yang diambil Terdakwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira Pukul 17.00 WIB di alamat peletakan yaitu semak-semak pinggir Jl. Slamet Riyadi Ke. Kartasura Kab. Sukoharjo di dalam bekas kemasan Teh Kotak;
  • bahwa Perintah pengambilan paket sabu dari sdr. BEDOR kepada Terdakwa adalah pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira Pukul 14.00 WIB  saat Terdakwa  berada di rumah kos yang beralamat di Jl. Kebonharjo Gang Elite Kel.Tanjung Mas Kec. Semarang Utara Kota. Semarang dengan cara dihubungi sdr. BEDOR melalui pesan dan telephone aplikasi Whatsapp (Wa) yaitu dari nomor handphone/Wa 087754010951 milik sdr. BEDOR yang Terdakwa simpan di kontak handphone dengan nama “Mandor” ke handphone merk Infinix Note 30 Warna Orange dengan nomor Whatsapp 088983423063 milik Terdakwa yang pada pokoknya memerintahkan kepada Terdakwa untuk mengambil paket Narkotika jenis Sabu sebayak 15 gram dan untuk pekerjaan tersebut akan diberikan upah sehingga atas perintah tersebut Terdakwa menyetujuinya;
  • bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira Pukul 22.00 WIB di dalam kamar kos Terdakwa yang beralamat di Jl. Kebonharjo Gang Elite Kel. Tanjung Mas Kec. Semarang Utara Kota. Semarang, Terdakwa atas perintah sdr. BEDOR kemudian membuat paket-paket sabu yang diambil dari 2 (dua) plastik klip yang masing-masing beratnya  ± 5 gram menjadi:
  1. 7 (Tujuh) paket sabu dengan sebutan SATUAN atau 1 gram yang isi perpaketnya  ±0,65 Gram;
  2. 20 (dua puluh) paket sabu dengan sebutan STNK atau 0,5 gram sebanyak 20 (dua puluh) yang isi perpaketnya ±0,23 Gram;
  3. dan terdapat sisa pemaketan sabu  ± 0,15 gram selanjutnya Terdakwa Konsumsi;
  • bahwa cara Terdakwa membuat paketan sabu adalah dengan menggunakan potongan sedotan yang ujungnya runcing dan memindahkan kedalam plstik klip kecil baru/ kosong selanjutnya menimbang setelah beratnya sesuai sebagaimana yang diiperintahkan sdr. BEDOR, lalu plastik klip kecil yang sudah berisi narkotika jenis sabu tersebut dilipat dan dibungkus dengan kertas tisu kemudian dililit menggunakan solasi warna merah hingga tertutup semua bagiannya selanjutnya Terdakwa potong dan rapikan solasi warna merah tersebut menggunakan gunting dan kemudian siap diedarkan;
  • bahwa atas perintah sdr. BEDOR, sabu yang telah didapatkan Terdakwa dan sebagian besar telah dipaketkan kembali oleh Terdakwa  kemudian diedarkan yang cara mengedarkankan tetap dalam pengendalian sdr. BEDOR dengan memberikan lokasi peletakannya terlebih dahulu kepada Terdakwa melalui Wa, setelah memperoleh lokasi peletakan kemudian Terdakwa menuju lokasi menggunakan sarana sepeda motor milik Terdakwa berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warma pink tanpa nopol, selanjutnya meletakan paket sabu dan Terdakwa memfoto lokasi peletakan paket sabu, memberikan tanda petunjuk panah pada foto peletakan kemudian mengirimkan gambar foto tersebut kepada sdr. BEDOR beserta pesan rincian lokasi melalui aplikasi google maps, diantaranya yang sudah berhasil didistribukan kepada pembeli:
  1. Pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira Pukul 21.30 WIB Terdakwa meletakkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat + 5 (lima) gram yang masih utuh belum dipaketkan yang di letakkan di kotak tanaman di depan Kantor Pos KCU Semarang Jl. Pemuda No.4 Kel. Pandansari Kec. Semarang Utara Kota. Semarang (terdistribusikan kepada pembeli);
  2. Pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira Pukul 22.30 WIB Terdakwa meletakkan 1 (satu) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan sebutan SATUAN dan 5 (lima) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan sebutan STNK yang diletakkan Pinggir – pinggir Jalan di daerah Branjangan Kec. Semarang Utara Kota. Semarang, namun pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 11.50 WIB Terdakwa di perintah sdr. BEDOR untuk mengambil 1 (satu) paket berisi Narkotika jenis Sabu dengan sebutan STNK  yang sebelumnya telah diletakan di daerah Branjangan Kec. Semarang Utara Kota. Semarang untuk dipindahkan didalam kotak tanaman depan rumah di Jl. Kebonharjo Gang Elite Kel. Tanjung mas Kec. Semarang Utara Kota. Semarang; (terdistribusikan kepada pembeli);
  3. Pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa Terdakwa mengabungkan 6 (enam) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan sebutan SATUAN dan 14 (empat belas) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan sebutan STNK kedalam 1 (satu) plastic klip  dan di letakkan bawah sebelah kanan belakang gapura Jl. Kebonharjo Gang Elite Kel. Tanjung mas Kec. Semarang Utara Kota. Semarang, (terdistribusikan kepada pembeli); dan

terdapat sisa 1 (satu) paket berisi Narkotika jenis Sabu dengan sebutan STNK di berikan sdr. BEDOR kepada Terdakwa sebagi upah sebagaimana yang kemudian ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa;

  • bahwa atas pekerjaan Terdakwa mengambil paket sabu, kemudian memaketkan dan meletakan paket sabu tersebut Terdakwa dijanjikan upah berupa uang sebesar Rp 1.250.000,-(sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang telah diterima Terdakwa adalah sejumlah:
  1. Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) pada Hari Minggu tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 11.01 WIB, yang ditransfer ke akun dompet digital DANA dengan nomor 085290648231 atas nama MUHAMAT YITNO yang berada dalam 1 (satu) unit handphone merk OPPO A92 warna Biru dengan Nomor kartu 0882221482583 milik Terdakwa.
  2. Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) pada Hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 12.01 WIB, yang ditransfer ke akun dompet digital DANA dengan nomor 085290648231 atas nama MUHAMAT YITNO yang berada dalam 1 (satu) unit handphone merk OPPO A92 warna Biru dengan Nomor kartu 0882221482583 milik Terdakwa.

selain uang sebagaimana yang tersebut diatas, Terdakwa juga mendapatkan upah berupa memperoleh paket sabu yaitu:

  1. Pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira pukul 22.20 WIB menggunakan sabu secara cuma-Cuma dari sisa memaketkan paket sabu;
  2. Pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekira Pukul 02.00 WIB  memperoleh 1 (satu) paket berisi Narkotika jenis Sabu dengan sebutan STNK; (sebagaimana yang kemudian ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa);
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratories  Kriminalistik Bidang Narkotika Forensik No. : 1374/NNF/2024 tanggal 14 Mei 2024, yang menerangkan pada pokoknya:
  1. BB-3005/2024/NNF berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,00665 gram,  
  2. BB-3006/2024/NNF berupa: 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 28 ml;

dengan kesimpulan: keseluruhan barang bukti tersebut adalah adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor Urut  61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika;

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik JENIS KOMPUTER FORENSI/ FISIKOM No. Lab.: 1688/FKF/2024 tanggal 08 Juli 2024 yang pada pokoknya menerangka “ditemukan informasi yang terkait dengan tindak pidana narkotika”;
    • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak pemerintah atau yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika jenis sabu;
    • bahwa Terdakwa juga bukan pihak yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan pendistribusian atau penyaluran narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta Terdakwa juga tidak sedang dalam masa rehabilitasi medis yang memungkinkan Terdakwa dapat menguasai obat-obatan sejenis narkotika;

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa KHOIRUL UMMAH SAMUDRA Bin SUTEDJO, pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024, sekira Pukul Pukul 16.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, di dalam kamar kos yang beralamat di Jl. Kebonharjo Gang Elite Kel.Tanjung Mas Kec. Semarang Utara Kota. Semarang atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa saksi SUPARNO, S.H. Bin HARDIYANTO dan saksi FAJAR NUGROHO A, S.H. Bin BAMBANG PURWANTO pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024, sekira Pukul Pukul 16.05 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa KHOIRUL UMMAH SAMUDRA Bin SUTEDJO di dalam kamar kost yang berada di Jl. Kebonharjo Gang Elite Kel. Tanjung Mas Kec. Semarang Utara Kota. Semarang yang saat itu posisi Terdakwa sedang berada didalam kamar kos dengan posisi tiduran;
    • Bahwa awal mula dilakukannya penangkapan terhadap Terdakwa karena  saksi SUPARNO, S.H. Bin HARDIYANTO dan saksi FAJAR NUGROHO A, S.H. Bin BAMBANG PURWANTO yang telah mendapatkan laporan dan ditindak lanjuti dengan penyelidikan terhadap informasi Terdakwa yang terindikasi sebagai perantara dalam jual beli narkotika, sehingga kemudian dilakukan pengintaian terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024, sekira Pukul 15.00 WIB disekitar rumah kos Terdakwa yang berada di Jl. Kebonharjo Gang Elite Kel. Tanjung Mas Kec. Semarang Utara Kota. Semarang;
    • Bahwa setelah Terdakwa berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan dikamar kos Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat kotor 0,22 gram di dalam Rak susun Plastik nomor 2 terletak di sudut di dalam kamar kos  Terdakwa, 1 (satu) alat hisap sabu terbuat dari botol kaca kecil yang tutupnya tersambung dengan 2 (dua) sedotan warna putih, 1 (satu) pipet kaca bekas pakai sabu, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) unit timbangan digital warna abu-abu, 2 (dua) bungkus Plastik klip berisi plastik klip baru/ kosong,  1 (satu) solasi warna merah bertuliskan gofood, 1 (satu) gunting besibergagang plastic warna kombinasi hitam hijau, 1 (satu) bungku rokok Tuton kosong, 1 (satu) unit handphone merk Infinix Note 30 Warna Orange dengan nomor Whatsapp 088983423063, 1(satu) unit handphone merk OPPO A92 warna Biru dengan Nomorkartu 0882221482583 dan 1 (satu) buah SPM R2 Honda beat warma pink tanpa nopol beserta STNK;
    • bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap Terdakwa diperoleh informasi sebagai berikut:
  • bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat kotor 0,22 gram di dalam Rak susun Plastik nomor 2 terletak di sudut di dalam kamar kos Terdakwa merupakan salah satu upah terkait dengan Terdakwa yang telah bekerja mengambilkan paket sabu, kemudian memaketkan dan mendistribusikan ke alamat sesuai dengan perintah sdr. BEDOR (DPO) selaku pemilik sabu yang dikenali Terdakwa sejak tahun 2022 saat Terdakwa menjalani hukuman di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang dalam perkara kepemilikan senjata tajam;
  • bahwa semula paket milik sdr. BEDOR yang ada pada Terdakwa (sebelum dipaketkan dan didistribusikan ke alamat peletakan) adalah sebanyak 15 (lima belas) gram yang terbagi dalam 3 plastik klip yang diambil Terdakwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira Pukul 17.00 WIB di alamat peletakan yaitu semak-semak pinggir Jl. Slamet Riyadi Ke. Kartasura Kab. Sukoharjo di dalam bekas kemasan Teh Kotak;
  • bahwa Perintah pengambilan paket sabu dari sdr. BEDOR kepada Terdakwa adalah pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira Pukul 14.00 WIB  saat Terdakwa  berada di rumah kos yang beralamat di Jl. Kebonharjo Gang Elite Kel.Tanjung Mas Kec. Semarang Utara Kota. Semarang dengan cara dihubungi sdr. BEDOR melalui pesan dan telephone aplikasi Whatsapp (Wa) yaitu dari nomor handphone/Wa 087754010951 milik sdr. BEDOR yang Terdakwa simpan di kontak handphone dengan nama “Mandor” ke handphone merk Infinix Note 30 Warna Orange dengan nomor Whatsapp 088983423063 milik Terdakwa yang pada pokoknya memerintahkan kepada Terdakwa untuk mengambil paket Narkotika jenis Sabu sebayak 15 gram dan untuk pekerjaan tersebut akan diberikan upah sehingga atas perintah tersebut Terdakwa menyetujuinya;
  • bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira Pukul 22.00 WIB di dalam kamar kos Terdakwa yang beralamat di Jl. Kebonharjo Gang Elite Kel. Tanjung Mas Kec. Semarang Utara Kota. Semarang, Terdakwa atas perintah sdr. BEDOR kemudian membuat paket-paket sabu yang diambil dari 2 (dua) plastik klip yang masing-masing beratnya  ± 5 gram menjadi:
  1. 7 (Tujuh) paket sabu dengan sebutan SATUAN atau 1 gram yang isi perpaketnya  ±0,65 Gram;
  2. 20 (dua puluh) paket sabu dengan sebutan STNK atau 0,5 gram sebanyak 20 (dua puluh) yang isi perpaketnya ±0,23 Gram;
  3. dan terdapat sisa pemaketan sabu  ± 0,15 gram selanjutnya Terdakwa Konsumsi;
  • bahwa cara Terdakwa membuat paketan sabu adalah dengan menggunakan potongan sedotan yang ujungnya runcing dan memindahkan kedalam plstik klip kecil baru/ kosong selanjutnya menimbang setelah beratnya sesuai sebagaimana yang diiperintahkan sdr. BEDOR, lalu plastik klip kecil yang sudah berisi narkotika jenis sabu tersebut dilipat dan dibungkus dengan kertas tisu kemudian dililit menggunakan solasi warna merah hingga tertutup semua bagiannya selanjutnya Terdakwa potong dan rapikan solasi warna merah tersebut menggunakan gunting dan kemudian siap diedarkan;
  • bahwa atas perintah sdr. BEDOR, sabu yang telah didapatkan Terdakwa dan sebagian besar telah dipaketkan kembali oleh Terdakwa  kemudian diedarkan yang cara mengedarkankan tetap dalam pengendalian sdr. BEDOR dengan memberikan lokasi peletakannya terlebih dahulu kepada Terdakwa melalui Wa, setelah memperoleh lokasi peletakan kemudian Terdakwa menuju lokasi menggunakan sarana sepeda motor milik Terdakwa berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warma pink tanpa nopol, selanjutnya meletakan paket sabu dan Terdakwa memfoto lokasi peletakan paket sabu, memberikan tanda petunjuk panah pada foto peletakan kemudian mengirimkan gambar foto tersebut kepada sdr. BEDOR beserta pesan rincian lokasi melalui aplikasi google maps, diantaranya yang sudah berhasil didistribukan kepada pembeli:
  1. Pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira Pukul 21.30 WIB Terdakwa meletakkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat + 5 (lima) gram yang masih utuh belum dipaketkan yang di letakkan di kotak tanaman di depan Kantor Pos KCU Semarang Jl. Pemuda No.4 Kel. Pandansari Kec. Semarang Utara Kota. Semarang (terdistribusikan kepada pembeli);
  2. Pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira Pukul 22.30 WIB Terdakwa meletakkan 1 (satu) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan sebutan SATUAN dan 5 (lima) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan sebutan STNK yang diletakkan Pinggir – pinggir Jalan di daerah Branjangan Kec. Semarang Utara Kota. Semarang, namun pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 11.50 WIB Terdakwa di perintah sdr. BEDOR untuk mengambil 1 (satu) paket berisi Narkotika jenis Sabu dengan sebutan STNK  yang sebelumnya telah diletakan di daerah Branjangan Kec. Semarang Utara Kota. Semarang untuk dipindahkan didalam kotak tanaman depan rumah di Jl. Kebonharjo Gang Elite Kel. Tanjung mas Kec. Semarang Utara Kota. Semarang; (terdistribusikan kepada pembeli);
  3. Pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa Terdakwa mengabungkan 6 (enam) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan sebutan SATUAN dan 14 (empat belas) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan sebutan STNK kedalam 1 (satu) plastic klip  dan di letakkan bawah sebelah kanan belakang gapura Jl. Kebonharjo Gang Elite Kel. Tanjung mas Kec. Semarang Utara Kota. Semarang, (terdistribusikan kepada pembeli); dan

terdapat sisa 1 (satu) paket berisi Narkotika jenis Sabu dengan sebutan STNK di berikan sdr. BEDOR kepada Terdakwa sebagi upah sebagaimana yang kemudian ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa;

  • bahwa atas pekerjaan Terdakwa mengambil paket sabu, kemudian memaketkan dan meletakan paket sabu tersebut Terdakwa dijanjikan upah berupa uang sebesar Rp 1.250.000,-(sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang telah diterima Terdakwa adalah sejumlah:
  1. Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) pada Hari Minggu tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 11.01 WIB, yang ditransfer ke akun dompet digital DANA dengan nomor 085290648231 atas nama MUHAMAT YITNO yang berada dalam 1 (satu) unit handphone merk OPPO A92 warna Biru dengan Nomor kartu 0882221482583 milik Terdakwa.
  2. Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) pada Hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 12.01 WIB, yang ditransfer ke akun dompet digital DANA dengan nomor 085290648231 atas nama MUHAMAT YITNO yang berada dalam 1 (satu) unit handphone merk OPPO A92 warna Biru dengan Nomor kartu 0882221482583 milik Terdakwa.
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratories  Kriminalistik Bidang Narkotika Forensik No. : 1374/NNF/2024 tanggal 14 Mei 2024, yang menerangkan pada pokoknya:
  1. BB-3005/2024/NNF berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,00665 gram,  
  2. BB-3006/2024/NNF berupa: 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 28 ml

dengan kesimpulan: keseluruhan barang bukti tersebut adalah adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor Urut  61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika;

    • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak pemerintah atau yang berwenang dalam hal dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu) dan Terdakwa juga tidak sedang dalam masa rehabilitasi medis yang memungkinkan Terdakwa dapat menguasai obat-obatan sejenis narkotika.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya