Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
16/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Smg 1.ALBERT RIYADI SUWONO, S.H., M.Kn.
2.BUNADI SUWONO LIEM, SH
3.LAURENSIA WINDY JAYA, S.E., S.H., M.Kn.
SANTOSO WINOTO alias TJANG TSE SAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DIANA INDAH NURSANTI, S.H.ALBERT RIYADI SUWONO, S.H., M.Kn.
2DIANA INDAH NURSANTI, S.H.BUNADI SUWONO LIEM, SH
3DIANA INDAH NURSANTI, S.H.LAURENSIA WINDY JAYA, S.E., S.H., M.Kn.
Pihak
Pihak
Petitum

M E N G A D I L I :

  1. Mengabulkan permohonan pernyataan pailit yang diajukan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III (Para Kreditor) tersebut ;
  2. Menyatakan sebagai hukum, Termohon (Debitor) : SANTOSO WINOTO alias TJANG TSE SAN, beralamat di Jalan Kapten Mulyadi No. 99, Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukum-nya ;
  3. Menetapkan dan menunjuk seorang Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas ;
  4. Menetapkan dan menunjuk Sdr. HARTADI HENDRA LESMANA, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus dari Kantor H2L Advocates, Receivers, and Administrators, beralamat di JJ Telecom Office Ruko Prapanca Lt.4, Jalan Kanwa No. 2 Kota Surabaya, yang terdaftar sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-106.AH.04.03-2019 tanggal 23 April 2019 sebagai Kurator yang akan mengurus dan membereskan harta pailit dengan segala akibat hukumnya dan/atau sebagai Pengurus apabila terjadi penundaan kewajiban pembayaran utang dengan segala akibat hukumnya ;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;

Atau ;

            Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak