Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
538/Pid.B/2024/PN Smg Nofiati Djamiah, SH.MHum 1.TRI WAHYUDI Bin SARTONO
2.DIDIK HERMAWAN Bin (Alm) HERU MUNANDAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 538/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4694/M.3.10/Eoh.2/09/2024
Pihak
NoNama
1Nofiati Djamiah, SH.MHum
Pihak
NoNamaPenahanan
1TRI WAHYUDI Bin SARTONO[Penahanan]
2DIDIK HERMAWAN Bin (Alm) HERU MUNANDAR[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Para Terdakwa I TRI WAHYUDI Bin SARTONO bersama Terdakwa II DIDIK HERMAWAN Bin HERU MANANDAR (alm) pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di bangunan proyek yang berada Jl. Dr. Cipto No. 75 Kel. Sarirejo Kec. Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 dan bertempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih yang untuk masuk ke tempat kejahatan itu atau untuk dapat mencapai barang yang diambilnya, dengan jalan membongkar, memecahkan atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya