Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
396/Pdt.P/2017/PN Smg KRISTIYANI WENI ASTUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 396/Pdt.P/2017/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1KRISTIYANI WENI ASTUTI
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan menunjuk Pemohon (KRISTIYANI WENI ASTUTI) untuk mewakili anak-anak Pemohon yang belum dewasa bernama : FARAS BACHTIAR WIBOWO, laki-laki lahir di Semarang pada tanggal, 3 Agustus 2001 dan LATHIFA RAHMA ASTUTI, perempuan lahir di Semarang pada tanggal, 13 Agustus 2001, guna melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) untuk menjual :
  1. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 02136 yang terletak di Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas 93 m2 yang kepemilikannya tercatat atas nama Saudara-Saudara almarhum suami Pemohon dan anak-anak Pemohon ;
  2. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 02137 yang terletak di Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas 121 m2 yang kepemilikannya tercatat atas nama Saudara-Saudara almarhum suami Pemohon dan anak-anak Pemohon ;

III. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak