Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan menunjuk Pemohon (KRISTIYANI WENI ASTUTI) untuk mewakili anak-anak Pemohon yang belum dewasa bernama : FARAS BACHTIAR WIBOWO, laki-laki lahir di Semarang pada tanggal, 3 Agustus 2001 dan LATHIFA RAHMA ASTUTI, perempuan lahir di Semarang pada tanggal, 13 Agustus 2001, guna melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) untuk menjual :
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 02136 yang terletak di Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas 93 m2 yang kepemilikannya tercatat atas nama Saudara-Saudara almarhum suami Pemohon dan anak-anak Pemohon ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 02137 yang terletak di Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas 121 m2 yang kepemilikannya tercatat atas nama Saudara-Saudara almarhum suami Pemohon dan anak-anak Pemohon ;
III. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ; |