Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan memutuskan tidak sah PENGGELEDAHAN dan/atau PENYITAAN Yang Dilakukan TERMOHON berdasarkan Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen, tanpa tanggal, bulan Februari 2023 yang ditandatangani oleh bukan PEMOHON, tetapi oleh AMIR PRAMBUDI (yang tidak memiliki kewenangan untuk meminjam Buku, Catatan, dan Dokumen) dengan MOESTAKIM (Termohon) yang dilakukan berdasarkan Surat Termohon Nomor : S-4/PEMBP/WPJ.10/2023 tanggal 30 Januari 2023 hal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor : PRIN-4/BP/WPJ.10/2023 tanggal 30 Januari 2023;
- Menyatakan dan memutuskan tidak sah Penetapan Pemohon DJOHAN WAHYUDI sebagai Tersangka;
- Memerintahkan TERMOHON agar tidak melanjutkan proses Penyidikan DJOHAN WAHYUDI sebagai Tersangka;
- Memerintahkan TERMOHON untuk mencabut Penetapan sebagai Tersangka terhadap DJOHAN WAHYUDI;
- Menghukum TERMOHON untuk mengembalikan Buku, Catatan, dan Dokumen sesuai dengan Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana termuat dalam Surat Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen tanpa tanggal Bulan Februari 2023 kepada PEMOHON;
- Menetapkan biaya perkara ini dibebankan kepada TERMOHON;
Atau
Bilamana Hakim tunggal yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ae quo et bono). |