Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
490/Pid.Sus/2024/PN Smg Bagus Suseno, S.H., M.H. ANDRIANUS TEGUH SANTOSO Bin (Alm) EDY SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 490/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4107/M.3.10/Enz.2/08/2024
Pihak
NoNama
1Bagus Suseno, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ANDRIANUS TEGUH SANTOSO Bin (Alm) EDY SANTOSO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------------ Bahwa terdakwa Andrianus Teguh Santoso bin Edy Santoso pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan Junggring Saloko RT 06 RW 12 Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 Ayat (2)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR :

------------ Bahwa terdakwa Andrianus Teguh Santoso bin Edy Santoso sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Primair tersebut di atas, dengan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya