Bahwa berdasarkan data dan fakta yang teruraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
 
 - Menyatakan Putus Hubungan Kerja karena Usia Pensiun antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat kompensasi PHK usia pensiun sebesar: Rp.62.755.582,-
 
 
(enam puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah); 
  4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;  |