Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
463/Pdt.G/2019/PN Smg BUDIONO WIDJAJA 1.HIRMAWAN WIJAYA SANTOSO
2.KUMALANINGSIH SANTOSA
3.LEKSAMANA WISNU HARTONO, S.H., M.Kn
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 463/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1BUDIONO WIDJAJA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AZI WIDIANINGRUM, SH. Dan RekanBUDIONO WIDJAJA
Pihak
NoNama
1HIRMAWAN WIJAYA SANTOSO
2KUMALANINGSIH SANTOSA
3LEKSAMANA WISNU HARTONO, S.H., M.Kn
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM:

 

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang mengalihkan mengalihkan piutang (cessie) kepada TERGUGAT II berupa cek BCA Nomor: DV 319141, tertanggal 25 Mei 2019 sebesar Rp 21.000.000.000,- yang tertuang dalam Akta Perjanjian Pengalihan Utang No 14, tanggal 1 Agustus 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Leksamana Wisnu Hartono, SH.,M.Kn (TERGUGAT III) adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM

3.Menyatakan pengalihan piutang yang tertuang di dalam Akta Perjanjian Pengalihan Utang  (Cessie) No 14, tanggal 1 Agustus 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Leksamana Wisnu Hartono, SH.,M.Kn (TERGUGAT III) dari TERGUGAT I kepada TERGUGAT II dinyatakan BATAL ATAU SETIDAKNYA DINYATAKAN TIDAK BERLAKU DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM

4.Bahwa hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT adalah hanya sebesar kekurangan pembayaran, yaitu Rp 15.214.933.518,- (lima belas milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus delapan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

        

Jumlah hutang keseluruhan                       Rp 23.000.000.000,-

Jumlah hutang yang sudah dibayar          Rp   7.785.066.482,-

                                                                                Rp 15.214.933.518,-

5.Menyatakan PENGGUGAT telah membayar sebagian hutang sebesar Rp 7.7785.066.482,- (tujuh milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta enam puluh enam ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) sehingga cek BCA No DW 911775 tertanggal 1 April 2020 sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu millyar rupiah), cek BCA No DY 895027 tertanggal 2 Januari 2019 Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) , cek BCA No DV 319141 tertanggal 25 Mei 2019 sebesar Rp 21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar) untuk dikembalikan dan diserahkan kembali kepada PENGGUGAT untuk  diganti sesuai jumlah kekurangan pembayaran hutang.

6.Menyatakan kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I, II,III secara tanggung renteng :

a.Kerugian Materiil,

Dikarenakan adanya persoalan dugaan perbuatan melawan hukum hingga gugatan ini diajukan, maka PENGGUGAT telah menggunakan jasa penasihat hukum untuk membantu PENGGUGAT dalam mencari keadilan dan atas jasa hukum tersebut PENGGUGAT mengeluarkan uang sejumlah Rp. 500. 000. 000.- (lima ratus juta rupiah) dan;

b.Kerugian Imateriil,

Dikarenakan adanya persoalan dugaan perbuatan melawan hukum hingga gugatan ini diajukan, PENGGUGAT merasa malu dan nama baiknya tercemar hingga menguras tenaga baik fisik maupun psikis yang apabila di alihkan dalam nilai mata uang rupiah senilai Rp. 10. 000. 000. 000.- (sepuluh milyar rupiah);

7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari, setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini ;

8.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada verset, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad)

9.Menghukum TERGUGAT I, II, dan III untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak