Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
142/Pdt.G/2023/PN Smg 1.Maulida Nidaul Fadhliyah
2.MOHAMAD YUSDI NOVIADI
1.HEDY SURYATAMA
2.BUDI CAHYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 142/Pdt.G/2023/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 29 Mar. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan bahwa surat perjanjian kesepakatan jual beli tanah beserta bangunan antar Para Penggugat dan Tergugat I yang dibuat pada tanggal 5 Februari 2021 di hadapan Notaris /PPAT Ika Afla Emalia, S.H., M.Kn Nomor 02 sah demi hukum;

3.Menyatakan bahwa jual beli antara Para Penggugat dan Tergugat I batal demi hukum;

4.Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat;

5.Menyatakan bahwa uang muka dan angsuran yang sudah dibayar tidak dapat diminta kembali;

6.Menghukum Para Tergugat untuk mengganti biaya kerugian:

Kerugian Materiil

-Bahwa Kerugian Para Penggugat karena tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut dan Perubahan fisik yang dilakukan Para Tergugat terhadap rumah tersebut, adalah sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);

-Bahwa Kerugian yang timbul bilamana tanah dan bangunan tersebut disewakan kepada pihak lain oleh Para Penggugat sesuai dengan harga pasar sewa pada waktu itu sebesar Rp.50.000.000,- per tahun adalah 2 tahun x Rp.50.000.000,- = Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) (kehilangan keuntungan);

Kerugian Immateriil

-Bahwa akibat dari perbuatan Para Tergugat yang telah mengusai fisik tanah maupun rumah milik Para Penggugat sehingga Penggugat mengalami kerugian secara immaterial sejak bulan Januari 2021 sampai dengan sekarang ini sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), baik berupa kerugian waktu, tenaga, pikiran;

7.Menghukum Para Tergugat, atau siapa saja yang menguasai Obyek Sengketa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01642/Kramas, Surat Ukur No. 165/Kramas/2006 tanggal 14 Desember 2006, luas tanah 209 m2 (dua ratus meter persegi), terletak di Jalan Mulawarman IV No.2, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, terdaftar atas nama: Maulida Nidaul Fadhliyah dan Mohamad Yusdi Noviadi, berikut segala sesuatu yang tertanam dan dibangun diatasnya untuk mengosongkan tanpa syarat dan beban apapun juga, dan kemudian menyerahkannya kepada Para Penggugat, apabila perlu dengan bantuan alat negara;

8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana Para Tergugat lalai untuk menjalankan putusan;

9.Menghukum Turut Tergugat untuk mengembalikan Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01642/Kramas kepada Para Penggugat;

10.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada pihak yang mengajukan upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Perlawanan/Bantahan (Uitvoerbaar Bij Voorraad);

11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak