Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
500/Pdt.Bth/2020/PN Smg | 1.HANDOKO 2.UNGGUL RAHADI 3.GALUH SETIATI 4.TATI SURATI |
1.MUSTAIN ALI 2.AJI SETIYANTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Nov. 2020 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 500/Pdt.Bth/2020/PN Smg | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Nov. 2020 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pihak |
|
|||||||||||||||
Pihak |
|
|||||||||||||||
Pihak |
|
|||||||||||||||
Pihak | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1.Menyatakan Perlawanan PARA PELAWAN sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan;
2.Menyatakan PARA PELAWAN adalah pelawan yang baik dan benar (Good Opposant ); 3.Menyatakan putusan profesional sah dan berkekuatan hukum;
1.Mengabaikan/menunda permohonan terlawan pemohon eksekusi oleh pengadilan negeri semarang No. 22/Rsl.Eks/2020/PN.Smg, jo Grosse Risalah Lelang Nomor 1190/37/2018, tanggal 30 Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) TURUT TERGUGAT I agar PARA PELAWAN tidak dirugikan akibat adanya Putusan dan dilanjutkan eksekusi;
2.Menangguhkan/menunda pelaksanaan eksekusi terhadap tanah dan Rumah OBJEK SENGKETA berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01729 Seluas 161 M2 yang terletak di Kelurahan Wonodri Kecematan Semarang Selatan Kota Semarang dengan batas-batas : Utara : Sugimin Timur : jalan Wonodri Krajan III Selatan : Broto Sudarno dan Sunarko Barat : Mashuri sampai dengan perkara Perlawanan ini berkekuatan hukum tetap.
4.Menyatakan PARA PELAWAN adalah sebagai Pemilik tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01729 Seluas 161 M2 yang terletak di Kelurahan Wonodri Kecematan Semarang Selatan Kota Semarang dengan batas-batas : Utara : Sugimin Timur : jalan Wonodri Krajan III Selatan : Broto Sudarno dan Sunarko Barat : Mashuri
5.Menyatakan Risalah Lelang Nomor 1190/37/2018, tanggal 30 Agustus 2018 adalah tidak sah ,cacat hukum serta tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
6.Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
7.Menghukum PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada putusan.
Dan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |