Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh PENGGUGAT.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT Idan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian meteriil kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus dan seketika sebesar Rp.405.255.807,- (empat ratus lima juta dua ratus lima puluh lima ribu delapan ratus tujuh rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian immeteriil kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus dan seketika sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
- Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Jalan Abdulrahman Saleh No. 84 RT 001/RW 003, Kelurahan Kalibanteng Kidul, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Jalan Abdulrahman Saleh No. 84 RT 001/RW 003, Kelurahan Kalibanteng Kidul, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT I, dan TERGUGAT II melaksanakan Putusan aquo.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|