PRIMAIR
--------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------- |