Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
219/Pid.B/2025/PN Smg | M. AGUS ARFIYANTO, SH | HARIYADI, S.H., M.M. BIN (Alm) SOETUKUL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 219/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2599/M.3.10/Eoh.2/6/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : : ----------- Bahwa Terdakwa HARIYADI, S.H., M.M bin (Alm) SOETUKUL pada Hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 06.15 WIB atau pada waktu lain dalam Bulan September 2024, bertempat di pinggir jalan yang terletak di Gilisari Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHP.
SUBSIDIAIR : ----------- Bahwa terdakwa HARIYADI, S.H., M.M Bin (Alm) SOETUKUL pada Hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 06.15 wib atau pada waktu lain dalam Bulan September 2024, bertempat di pinggir jalan yang terletak di Gilisari Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |