Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
56/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg KATIYEM PT. AGUNG SEJAHTERA SIDORAHARJATEX Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 56/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1KATIYEM
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. AGUNG SEJAHTERA SIDORAHARJATEX
Pihak
Petitum

Bahwa berdasarkan data dan fakta yang teruraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja karena Usia Pensiun antara Penggugat dengan Tergugat  sejak dibacakan putusan ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat  kompensasi PHK usia pensiun sebesar: Rp.62.755.582,-

            (enam puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah)

 

 4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak