Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
622/Pid.B/2024/PN Smg LILIS ERNIYATI, S.H., M.H. ARDI NUR MARDIANSYAH Bin SUKIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 622/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5715/M.3.10/Eoh.2/10/2024
Pihak
NoNama
1LILIS ERNIYATI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ARDI NUR MARDIANSYAH Bin SUKIMAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Ia Terdakwa ARDI NUR MARDIANSYAH Bin SUKIMAN pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat Jalan Kapas Timur VII No. 1024, Kelurahan Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Realme 5i warna biru, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Readme Not 8 Warna Hitam berikut uang tunai sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan saksi UBAIDILAH CHAMID Bin NUR CHAMID dan saksi M. JAFAR ADAM Bin HUDALLAH BASIR atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.

 

 -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP  ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya