Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
222/Pid.Sus/2025/PN Smg | Eko Yulianto, S.H., M.H. | Tri Sari Hartono Atmaji alias Aji Anak Laki-Laki dari Kasmian. | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 222/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2525/M.3.10/Enz.2/5/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA --------- Bahwa terdakwa Tri Sari Hartono Atmaji alias Aji Anak Laki-Laki dari Kasmian, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 04 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan bulan November 2024 bertempat di rumah yang beralamat Srondol Kulon Rt.04 Rw.07 Kelurahan Srondol Kulon Keccamatan Banyumanik Kota Semarang dan/atau di Shopee Express Jalan Sukun Raya Nomor 24 Rt.03 Rw.02 Kelurahan Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang dan/atau di J&T Express Banyumanik di Jalan Jati Raya Blok E Nomor 1 Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).
--------- Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA --------- Bahwa terdakwa Tri Sari Hartono Atmaji alias Aji Anak Laki-Laki dari Kasmian, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 04 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan bulan November 2024 bertempat di rumah yang beralamat Srondol Kulon Rt.04 Rw.07 Kelurahan Srondol Kulon Keccamatan Banyumanik Kota Semarang dan/atau di Shopee Express Jalan Sukun Raya Nomor 24 Rt.03 Rw.02 Kelurahan Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang dan/atau di J&T Express Banyumanik di Jalan Jati Raya Blok E Nomor 1 Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1).
--------- Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |