Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
620/Pdt.G/2024/PN Smg SUKAMTO ENDANG HARTATI TABRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 620/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SUKAMTO
Pihak
Pihak
NoNama
1ENDANG HARTATI TABRANI
Pihak
Pihak
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN) KOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat didepan Camat/Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan Akta Jual Beli nomor 255/VII/1986 tanggal 12 Juli 1986 sebagaimana telah disebutkan diatas, atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, terletak di Tegalsari XII No. 231, RT 006/ RW 006, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Jl. Tegalsari

Sebelah Timur: Bekas E. 4409

Sebelah Selatan: Bekas E. 4409

Sebelah Barat: Bekas E. 4409

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah wanprestasi karena tidak menindaklanjuti atas jual beli obyek sengketa tersebut diatas.
  2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah obyek sengketa tersebut diatas.
  3. Menetapkan memberi ijin serta memberi kuasa seperlunya kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan Balik Nama Sertifikat atas obyek sengketa tersebut diatas dengan Kepemilikan atas nama Penggugat (SUKAMTO)
  4. Menghukum Turut Terguggat untuk memproses Balik Nama Sertifikat atas obyek sengketa tersebut diatas menjadi atas nama Penggugat (SUKAMTO)
  5. Menghukum Terguggat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  6. Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum, atau apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak