Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
18/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. Siti Nuraeni PT. Karya Cakra Realty Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Siti Nuraeni
Pihak
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD IKHWANNUDIN,S.H dan RekanSiti Nuraeni
Pihak
NoNama
1PT. Karya Cakra Realty
Pihak
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon PKPU PT. KARYA CAKRA REALTY berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diucapkannya putusan perkara a quo;
3. Mengangkat dan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Termohon PKPU PT. KARYA CAKRA REALTY;
4. Mengangkat dan menunjuk Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, Saudara Dwi Heru Nugroho, S.H., M.H. Pengurus dan Kurator yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-48.AH.04.05-2024 yang beralamat di Pertokoan Kledokan Raya nomor 68, Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (55281).
Untuk bertindak selaku Pengurus dalam mengurus harta Termohon PKPU PT. Karya Cakra Realty dalam Hal Termohon PKPU PT. Karya Cakra Realty dinyatakan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU PT. Karya Cakra Realty dinyatakan dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
5. Memerintahkan Tim Pengurus a quo untuk memanggil Termohon PKPU dan para Kreditur a quo yang dikenal melalui surat tercatat atau melalui kurir guna menghadap dalam sidang yang diselenggarakan selambat lambatnya pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan perkara a quo diucapkan;
6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus yang timbul akan ditetapkan kemudian setelah masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) a quo berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
7. Menghukum Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dari peradilan yang benar dan baik (Ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak