Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
11/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. 1.PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
2.PERUMDA BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PURWOREJO (DL)
3.PERUMDA BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK MAGELANG
4.PT. Bank Perkreditan Rakyat Ceper
5.PT. Bank Perkreditan Rakyat Guru Jateng
1.CV. Sinar Agung Mulia Abadi
2.SILVIA TJITRO WIDAGDO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan  permohonan  Penundaan  Kewajiban  Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU ;
 
2. Menyatakan:
- CV. SINAR AGUNG MULIA ABADI, Berkedudukan di Kota Semarang yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam Akta Nomor: 46, tertanggal 21-08-2019 dihadapan Subiyanto Putro, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Semarang, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keterangan Terdaftar CV. SINAR AGUNG ABADI MULIA Nomor: AHU-0056022-AH.01.14 Tahun 2019, tertanggal 19-09-2019, beralamat di Jalan RA Kartini No.65, Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, Indonesia, 50232.
- SILVIA TJITRO WIDAGDO, Tempat/Tgl Lahir: Semarang, 23-04-1985, Jenis Kelamin: Perempuan, Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia, NIK KTP: 3374026304850002, Alamat: Jl. Tumpang Raya No. 56, RT. 002, RW. 005, Bendan Ngisor, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia, 50233.
Dalam Keadaan Penundaan Kewajiban Penundaan Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari ;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan pengawasan terhadap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai permohonan ini ;
4. Mengangkat:
- MUSTOFA KALIM, S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang tercatat dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.136.AH.04.03-2019 tertanggal 13 Juni 2019, yang berkantor pada Kantor Hukum GARIBALDI KALIM LEGAL NETWORK, beralamat di Menara Bidakara 2, Lt. 16, Jl Jend Gatot Subroto KAV 71-73, Jakarta Selatan, 12870 ;
- RIKI LIMIYAH,S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang tercatat dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-26 AH.04.03-2019 tanggal 26 Pebruari 2019, yang berkantor di ELQUE & Co, beralamat di STC Senayan Lt. 4-Unit 77, Jl. Asia Afrika No. 1, Gelora, Jakarta Pusat, 10270 ;
Selaku  Pengurus  dalam  proses  permohonan  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam perkara a quo ;
5. Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan ;
ATAU
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Cq. Yth. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak