Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Smg Yayasan Sosial Miryam 1.PT. Telekomunikasi Selular (PT. Telkomsel)
2.PT. Radio Kebenaran Insan Semesta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ANTONIUS YUDO PRIHARTONO,SH,MH,MMYayasan Sosial Miryam
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Manyatakan Penggugat adalah pemilik sah Tanah dan Bangunan, yaitu sebidang tanah dan bangunan dengan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 559, Luas 694 m2, Surat Ukur Tanggal 15/04/2014, Nomor 00027/Karanganyar Gunung/2014, terletak di Kelurahan Karanganyar Gunung, RT.004 RW.003, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
  3. Menyatakan batal perjanjian sewa menyewa antara Tergugat I dan Tergugat II atas obyek Tanah dan Bangunan milik Penggugat yang dibuat dan ditandatangani antara Tergugat I dengan Tergugat II;
  4. Menyatakan Tergugat I memasang dan menempatkan perangkat sistem telekomunikasi selular dan perangkat pendukungnya di Tanah dan Bangunan milik Penggugat tanpa ijin Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  5. Menghukum Tergugat I membongkar dan mengeluarkan seluruh perangkat sistem telekomunikasi selular dan perangkat pendukungnya milik Tergugat I dan membawa keluar dari Tanah dan Bangunan milik Penggugat, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan;
  6. Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;
  7. Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan;
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbar bij vorraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
  10. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak