Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
406/Pid.B/2024/PN Smg KHANSA QANIA FEBIANI,S.H CATUR WISANGJAYA als KENTIR Bin BAMBANG SOEWANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 406/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3533/M.3.10/Eoh.2/07/2024
Pihak
NoNama
1KHANSA QANIA FEBIANI,S.H
Pihak
NoNamaPenahanan
1CATUR WISANGJAYA als KENTIR Bin BAMBANG SOEWANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa CATUR WISANGJAYA Alias KENTIR Bin BAMBANG SOEWANTO, pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar Pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl Jatingaleh III Kel Jatingaleh Kec Candisari Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.

 

-----Perbuatan Terdakwa CATUR WISANGJAYA Alias KENTIR Bin BAMBANG SOEWANTO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP  ------------------------------------------

 

 

Atau

Kedua

------- Bahwa Terdakwa CATUR WISANGJAYA Alias KENTIR Bin BAMBANG SOEWANTO, pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar Pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl Jatingaleh III Kel Jatingaleh Kec Candisari Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.

 

-----Perbuatan Terdakwa CATUR WISANGJAYA Alias KENTIR Bin BAMBANG SOEWANTO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP  ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya