Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
15/Pid.B/2025/PN Smg SUPINTO PRIYONO, S.H. 1.RICO SANDOVA Bin (Alm) SUPRIYADI
2.BAGAS RIZKY PRAMUDYA Bin ANGGRAENI BUDIANTO
3.R. RICKY PUTRA PRADANA Bin TRI WINDARNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 151/M.3.10/Eoh.2/1/2025
Pihak
NoNama
1SUPINTO PRIYONO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1RICO SANDOVA Bin (Alm) SUPRIYADI[Penahanan]
2BAGAS RIZKY PRAMUDYA Bin ANGGRAENI BUDIANTO[Penahanan]
3R. RICKY PUTRA PRADANA Bin TRI WINDARNO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa I, RICO SANDOVA Bin (Alm) SUPRIYADI bersama-sama dengan terdakwa II, BAGAS RIZKY PRAMUDYA Als BOGEL Bin ANGGRAENI BUDIANTO dan terdakwa III, R RICKY PUTRA PRADANA BIN TRI WINDARNO pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 Sekira Jam 02.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl Kelud Raya tepatnya Depan SPBU Sampangan Kec. Gajahmungkur Kota Semarang  atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo.pasal 55 ayat  (1)  ke – 1 KUHP

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa I, RICO SANDOVA Bin (Alm) SUPRIYADI bersama-sama dengan terdakwa II, BAGAS RIZKY PRAMUDYA Als BOGEL Bin ANGGRAENI BUDIANTO dan terdakwa III, R RICKY PUTRA PRADANA BIN TRI WINDARNO pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 Sekira Jam 02.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl Kelud Raya tepatnya Depan SPBU Sampangan Kec. Gajahmungkur Kota Semarang  atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya