Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
421/Pdt.G/2024/PN Smg FX. MUDJIMAN AMBAR SETYOWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 421/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1FX. MUDJIMAN
Pihak
Pihak
NoNama
1AMBAR SETYOWATI
Pihak
Pihak
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 22 September 2022 atas sebidang tanah, dalam Sertfikat Hak Guna Bangunan No. 2556 Kelurahan Sambiroto, seluas ± 108 m2 (Seratus delapan meter persegi), atas nama Tergugat yag terletak di Perum. Bumi Wanamukti D2/21, RT. 003/RW. 005, Kel. Sambiroto, Kec. Tembalang, Kota Semarang, dengan batas-batas :
  • Sebelah Selatan      : Jalan
  • Sebelah Timur         : Rumah Milik Bapak Santono
  • Sebelah Barat         : Rumah Milik Bapak Edwart
  • Sebelah Utara         : Rumah Milik Bapak As Ad
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI ;
  2. Menyatakan sah secara hukun penguasaan Penggugat atas sebidang Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2556 Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang seluas ± 108 m2 (Seratus delapan meter persegi), atas nama Tergugat yag terletak di Perum. Bumi Wanamukti D2/21, RT. 003/RW. 005, Kel. Sambiroto, Kec. Tembalang, Kota Semarang, dengan batas-batas :
  • Sebelah Selatan      : Jalan
  • Sebelah Timur         : Rumah Milik Bapak Santono
  • Sebelah Barat         : Rumah Milik Bapak Edwart
  • Sebelah Utara         : Rumah Milik Bapak As Ad
  1. Menyatakan sah secara hukum Penggugat berhak untuk mengajukan Permohonan Balik Nama Sertifikat Hak atas sebidang Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2556 Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang  seluas ± 108 m2 (Seratus delapan meter persegi), atas nama Tergugat yang terletak di Perum. Bumi Wanamukti D2/21, RT. 003/RW. 005, Kel. Sambiroto, Kec. Tembalang, Kota Semarang, dengan batas-batas :
  • Sebelah Selatan      : Jalan
  • Sebelah Timur         : Rumah Milik Bapak Santono
  • Sebelah Barat         : Rumah Milik Bapak Edwart
  • Sebelah Utara         : Rumah Milik Bapak As Ad
  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melkakuan balik nama No. 2556 Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang  seluas ± 108 m2 (Seratus delapan meter persegi), atas nama Tergugat yag terletak di Perum. Bumi Wanamukti D2/21, RT. 003/RW. 005, Kel. Sambiroto, Kec.Tembalang, Kota Semarang, dengan batas-batas :
  • Sebelah Selatan      : Jalan
  • Sebelah Timur         : Rumah Milik Bapak Santono
  • Sebelah Barat         : Rumah Milik Bapak Edwart
  • Sebelah Utara         : Rumah Milik Bapak As Ad
  1. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan perkara ini ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak