Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.Sus/2024/PN Smg NOOR HAYATI, SH BAGUS SETYO NUGROHO bin SOEPARTONO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 227/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2216/M.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     PRIMAIR :
--------- Bahwa terdakwa Bagus Setyo Nugroho bin Soepartono (alm) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024  sekira pukul 16.45 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat ditepi jalan Rorojonggrang V Kel. Kembangarum Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,  tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I .


 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-------------------------------------
                                           
SUBSIDIAIR :
-----------  Bahwa terdakwa Bagus Setyo Nugroho bin Soepartono (alm) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024  sekira pukul 16.45 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat ditepi jalan Rorojonggrang V Kel. Kembangarum Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika. -------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya