Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
739/Pid.B/2021/PN Smg DESSITA AMELIAWATI,SH 1.DEDI SUPRIADI Als BOBROK Bin SOEBEKTI
2.ANDRIAN WIJAYA YASMIN Als NGANTUK Bin DJASMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 739/Pid.B/2021/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-281/M.3.10/EOH/08/2021
Pihak
NoNama
1DESSITA AMELIAWATI,SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1DEDI SUPRIADI Als BOBROK Bin SOEBEKTI[Penahanan]
2ANDRIAN WIJAYA YASMIN Als NGANTUK Bin DJASMIN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

------------ BahwaTerdakwaIDEDI SUPRIADI Als BOBROK Bin SOEBEKTI Bersama denganterdakwa II ANDRIAN WIJAYA YASMIN Als NGANTUK Bin DJASMINpada hari Sabtu tanggal 25September 2021 sekira pukul 02.00 WIB atau pada suatuwaktudalambulanSeptember tahun 2021, bertempatdi depanrumahmiliksaksi ALI ZAENAL Bin (Alm) AYIK ABDILAH yang beralamatkanJalan PetekKp. GeniBesar No.748 Rt.01 Rw.07 KelurahanDadapsariKecamatan Semarang Utara Kota Semarang, atausuatutempat yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Semarang,mengambilbarangsesuatu yang sebagianatauseluruhnyakepunyaan orang lain denganmaksuduntukdimilikisecaramelawanhukum,yang dilakukanoleh dua orang ataulebihdenganbersekutu, dengancaramerusak, memotongataumemanjat, ataudenganmemakaianakkuncipalsu, perintahpalsuataupakaianjabatanpalsu

 

Pasal 363ayat (1) ke-4 dan ke-5KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya