Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
207/Pdt.G/2024/PN Smg 1.ETTY HARIYATI
2.YANUAR ARY KRISTANTYO
1.MEYTA FENNY TRISNAWATI
2.ANNA MARITA WILASARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 207/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PENGGUGAT I (Etty Hariyati), PENGGUGAT II (Yanuar Ary Kristantyo) dan TERGUGAT I (Meyta Fenny Trisnawati), TERGUGAT II (Anna Marita Wilasari ) adalah AHLI WARIS dari alm. (alm.WIRYONO) ;
  3. Memberi ijin kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II untuk mengurus, menjual Sebidang tanah yang berdiri bangunan rumah, Sertifikat Hak Milik No. 4479 Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, luas 414 M2 atas nama ETTY HARIYATI Tanggal lahir 20 08 1954, batas-batas :
  • Utara               : B.283 PT.PLN (Persero)
  • Timur               : 01340(gedung serbaguna PLN);                  
  • Selatan                        : Trotoar , Jl.Buksuling
  • Barat               : 01341(rumah dinas PLN);
  1. Memerintahkan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II bila telah terjual obyek sengketa tersebut, memberikan haknya/bagian TERGUGAT I, TERGUGAT II sesuai hukum ( Pasal 852 KUHPerdata , Pasal 35 UU Perkawinan No.1 Tahun 1974) dengan cara di Consinyasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri  Semarang,setelah dikurangi biaya Notaris/PPAT, pajak jual beli serta jasa Advokat/Pengacara dan sewaktu waktu TERGUGAT I, TERGUGAT II bisa mengambilnya;
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I , Tergugat II adalah melawan hukum ;
  3. Menyatakan sebagai hukumnya karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II mengakibatkan Penggugat I, Penggugat II mengalami kerugian baik materiil maupun immaterial dengan perincian sebagai berikut :
  • Kerugian Materiil yang dialami oleh PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, atas Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi TERGUGAT I, TERGUGAT II menghalangi untuk tidak dapat menjual obyek sengketa tersebut, didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang ditaksir mencapai Rp.500.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
  • Kerugian Immateriil sebagai akibat sikap dan perbuatan Tergugat I, Tergugat II yang menyakitkan perasaan Penggugat I , Penggugat II berupa perbuatan yang tidak sopan dan tidak menyenangkan apabila diperhitungkan sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah\;
  1. Menyatakan sebagai hukumnya putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun Kasasi ataupun upaya hukum lain dalam pihak manapun;
  2. Menghukum TERGUGAT I, TERGUAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak