Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
597/Pid.B/2024/PN Smg | STEVEN LAZARUS, S.H., M.H. | YUDA SURMADI Bin SLAMET RIYADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 597/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 5317/M.3.10/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu --------- Terdakwa Yuda Surmadi bin Slamet Riyadi pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024, sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli 2024 bertempat di Masjid Agung Jawa Tengah Jl. Gajah Raya Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua --------- Terdakwa Yuda Surmadi bin Slamet Riyadi pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024, sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli 2024 bertempat di Masjid Agung Jawa Tengah Jl. Gajah Raya Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |