Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
91/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg SURANTO CV FAMILY INTI SEJATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 91/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SURANTO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ester Natalya Djuwadi, S.H.SURANTO
Pihak
NoNama
1CV FAMILY INTI SEJATI
Pihak
Petitum

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;  
  2. Menyatakan sah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;  
  3. Menyatakan tindakan Tergugat yang merumahkan Penggugat tanpa membayar Upah adalah melawan hukum dan bertentangan dengan Peraturan Ketenagakerjaan;  
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
  • Upah yang belum dibayar selama Bulan Agustus 2023 sampai dengan September 2024 yaitu sejumlah Rp.38.612.000,- (tiga puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu rupiah) dengan denda keterlambatan sebesar 5% per hari dari upah terutang;   
  • Upah proses selama 6 bulan sejumlah Rp.16.548.000,- (enam belas juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
  1. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sejumlah Rp.33.096.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan penghitungan dan perincian sebagai berikut:

Uang Pesangon

9 x

  • .2.758.000
  •  

Rp.  24.822.000,-

  • Uang Penghargaan masa kerja
  1. x
  1. 2.758.000
  •  

Rp.    8.274.000,-   (+)

 

 

 

 

  1. 33.096.000,-  
  1. Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak