Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
551/Pdt.G/2020/PN Smg PT BANK TABUNGAN NEGARA Tbk PT Harmoni Unggul Perkasa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 551/Pdt.G/2020/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 26 Nov. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2.Menetapkan Perjanjian Kredit No. 79 tanggal 29 September 2012 jo Addendum Perjanjian Kredit No 14 tanggal 13 Juli 2015 jo Addendum Perjanjian Kredit No. 15 tanggal 18 Juli 2017 sah dan mengikat kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT ;

3.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT ;

4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunggakan hutang kredit secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 12.736.138.644.90 (dua belas milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta seratus tiga puluh delapan ribu enam ratus empat puluh empat rupiah dan Sembilan puluh sen) dan/atau sebesar hutang pokok, bunga dan denda pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT ;

5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang menjadi agunan kredit yang beralamat di di kelurahan sendangmulyo, kecamatan tembalang Kota Semarang, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 07944/Sendangmulyo Surat ukur No.  1162/Sendangmulyo/2007 tanggal 11 Juni 2007 seluas 6453m2, Sertipikat Hak Milik No. 803/Sendangmulyo, Surat Ukur No. 12585/1985 tanggal 20 Nopember 1985 seluas ±3452 M2, sertipikat Hak Milik No. 255/Sendangmulyo, Surat ukur no. 1907/1981 tanggal 1 April 1981 seluas ±5803 M2, sertipikat Hak Milik No. 6712/Sendangmulyo, Surat Ukur nomor 366/Sendangmulyo/2005/tanggal 28 oktober 2005 seluas ±2427 M2, sertipikat Hak Milik No. 254/Sendangmulyo, gambar situasi No. 739/1981 tangggal 6 Februari 1981 seluas ± 1222 M2 yang saat ini sertipikat tersebut telah dilakukan pemecahan menjadi:

5.1.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 11748 dengan Surat Ukur No. 00290/Sendangmulyo/2013 tertanggal 4 Juni 2013 dengan luas 302 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TURUT TERGUGAT.

5.2.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 11687 dengan Surat Ukur No. 00294/Sendangmulyo/2013 tertanggal 21 Mei 2013 dengan luas 219 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TURUT TERGUGAT.

5.3.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 11606 dengan Surat Ukur No. 00306/Sendangmulyo/2013 tertanggal 15 Mei 2013 dengan luas 163 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TURUT TERGUGAT.

5.4.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 11559 dengan Surat Ukur No. 00174/Sendangmulyo/2013 tertanggal 11 April 2013 dengan luas 190 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TURUT TERGUGAT.

5.5.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9274 dengan Surat Ukur No. 00163/Sendangmulyo/2013 tertanggal 11 April 2013 dengan luas 44 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.6.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9271 dengan Surat Ukur No. 00293/Sendangmulyo/2013 tertanggal 4 Juni 2013 dengan luas 147 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.7.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9270 dengan Surat Ukur No. 00277/Sendangmulyo/2013 tertanggal 4 Juni 2013 dengan luas 286 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.8.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9267 dengan Surat Ukur No. 00268/Sendangmulyo/2013 tertanggal 21 Mei 2013 dengan luas 183 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.9.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9266 dengan Surat Ukur No. 00270/Sendangmulyo/2013 tertanggal 21 Mei 2013 dengan luas 119 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.10.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9265 dengan Surat Ukur No. 00264/Sendangmulyo/2013 tertanggal 21 Mei 2013 dengan luas 117 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.11.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9259 dengan Surat Ukur No. 00310/Sendangmulyo/2013 tertanggal 15 Mei 2013 dengan luas 188 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.12.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9258 dengan Surat Ukur No. 00287/Sendangmulyo/2013 tertanggal 15 Mei 2013 dengan luas 147 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.13.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9257 dengan Surat Ukur No. 00289/Sendangmulyo/2013 tertanggal 15 Mei 2013 dengan luas 147 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.14.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9256 dengan Surat Ukur No. 00288/Sendangmulyo/2013 tertanggal 15 Mei 2013 dengan luas 147 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.15.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9254 dengan Surat Ukur No. 00279/Sendangmulyo/2013 tertanggal 4 Juni 2013 dengan luas 147 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.16.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9251 dengan Surat Ukur No. 00273/Sendangmulyo/2013 tertanggal 15 Mei 2013 dengan luas 122 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.17.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9249 dengan Surat Ukur No. 00285/Sendangmulyo/2013 tertanggal 15 Mei 2013 dengan luas 276 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.18.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9247 dengan Surat Ukur No. 00194/Sendangmulyo/2014 tertanggal 28 Mei 2014 dengan luas 123 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.19.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9246 dengan Surat Ukur No. 318/Sendangmulyo/2013 tertanggal 21 Mei 2013 dengan luas 170 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.20.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9245 dengan Surat Ukur No. 00319/Sendangmulyo/2013 tertanggal 21 Mei 2013 dengan luas 152 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.21.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9244 dengan Surat Ukur No. 00172/Sendangmulyo/2013 tertanggal 11 April 2013 dengan luas 188 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.22.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9243 dengan Surat Ukur No. 00161/Sendangmulyo/2013 tertanggal 11 April 2013 dengan luas 258 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.23.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9242 dengan Surat Ukur No. 00316/Sendangmulyo/2013 tertanggal 21 Mei 2013 dengan luas 235 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.24.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9241 dengan Surat Ukur No. 00317/Sendangmulyo/2013 tertanggal 21 Mei 2013 dengan luas 211 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.25.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9240 dengan Surat Ukur No. 00164/Sendangmulyo/2013 tertanggal 11 April 2013 dengan luas 44 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.26.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9239 dengan Surat Ukur No. 00165/Sendangmulyo/2013 tertanggal 11 April 2013 dengan luas 44 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.27.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9238 dengan Surat Ukur No. 00166/Sendangmulyo/2013 tertanggal 11 April 2013 dengan luas 44 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.28.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9237 dengan Surat Ukur No. 00320/Sendangmulyo/2013 tertanggal 4 Juni 2013 dengan luas 44 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.29.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9236 dengan Surat Ukur No. 00321/Sendangmulyo/2013 tertanggal 4 Juni 2013 dengan luas 44 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.30.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9234 dengan Surat Ukur No. 00323/Sendangmulyo/2013 tertanggal 4 Juni 2013 dengan luas 44 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.31.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9235 dengan Surat Ukur No. 00322/Sendangmulyo/2013 tertanggal 4 Juni 2013 dengan luas 44 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.32.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9233 dengan Surat Ukur No. 00324/Sendangmulyo/2013 tertanggal 4 Juni 2013 dengan luas 110 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.33.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9232 dengan Surat Ukur No. 001158/Sendangmulyo/2013 tertanggal 11 April 2013 dengan luas 286 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.34.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9231 dengan Surat Ukur No. 00159/Sendangmulyo/2013 tertanggal 4 maret 2013 dengan luas 252 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

5.35.Sebidang tanah untuk perumahan yang akan dan/ atau sudah berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9230 dengan Surat Ukur No. 00160/Sendangmulyo/2013 tertanggal 11 April 2013 dengan luas 263 m2 yang terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama TERGUGAT.

6.Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menempati objek sita jaminan untuk melepaskan hak atas objek sita jaminan tersebut.

7.Memberikan hak kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar wajar kepada pihak lain atau setidak-tidaknya memberikan kuasa kepada PENGGUGAT untuk menjual objek sita jaminan melalui penjualan lelang umum di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) sebagai pelunasan hutang TERGUGAT ;

8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari kepada TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;

9.Menghukum TERGUGAT patuh dan tunduk terhadap putusan ini.

10.Menghukum TURUT TERGUGAT patuh dan tunduk terhadap putusan ini.

11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul ;

12.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diadakan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij voorraad).

Atau

Apabila majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak