Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
431/Pdt.G/2024/PN Smg MOCH AMIRUL ZIDIQ 1.MUH. QARIB
2.MULYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 431/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Minggu, 01 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MOCH AMIRUL ZIDIQ
Pihak
NoNamaNama Pihak
1NOVI ANGGRAINI PUTRI, S.H., M.HMOCH AMIRUL ZIDIQ
Pihak
NoNama
1MUH. QARIB
2MULYADI
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA c.q PT. BANK RAKYAT INDONESIA KC SEMARANG PANDANARAN
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dan Para Tergugat tertanggal 05 Mei 2024 dan Surat Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dan Para Tergugat tertanggal 30 Mei 2024; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Tindakan Para Tergugat yang tidak menyerahkan dan telah menjaminkan sertifikat objek sengketa tersebut diatas ke Turut Tergugat I sehingga mengakibatkan tanah dan bangunan a quo yang telah dibeli oleh Penggugat menjadi di Lelang oleh Turut Tergugat II adalah Tindakan Perbuatan Melawan Hukum; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian yang dialami penggugat dengan nominal sebagai berikut :
  5. Kerugian Materiil : yakni sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah)
  6. Kerugian Imateriil : yakni sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) perhari, setiap para tergugat lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan perkara gugatan a quo berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde); ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan II untuk menghentikan Lelang yang akan dilaksanakan Pada tanggal 05 September 2024 maupun lelang berikutnya sampai dengan Putusan Perkara Gugatan a quo berkekuatan hukum tetap; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan II untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  10. Menyatakan putusan perkara gugatan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya - upaya hukum lainya; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  11. Membebankan biaya perkara menurut hukum; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak