Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
470/Pid.Sus/2024/PN Smg WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH. YANUAR ARIANTO WIBOWO alias BUNG Bin HENDRO TAMTOMO (alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 470/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4100/M.3.10/Enz.2/08/2024
Pihak
NoNama
1WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1YANUAR ARIANTO WIBOWO alias BUNG Bin HENDRO TAMTOMO (alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa YANUAR ARIANTO WIBOWO Alias BUNG Bin HENDRO TAMTOMO (Alm) pada hari Jumat  tanggal 17 Mei  2024 sekitar pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan  Mei 2024, bertempat didaerah Supriyadi Jl.Sendang Sari 3 kota Semarang dibelakang gapura sebelah kanan, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu.

 

 ----------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa terdakwa YANUAR ARIANTO WIBOWO Alias BUNG Bin HENDRO TAMTOMO (Alm) pada hari Jumat  tanggal 17 Mei  2024 sekitar pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan  Mei 2024, bertempat di rumah terdakwa alamat Kembang Jeruk 8 No.9 Rt.006 Rw.008 Kel.Tlogosari Kulon Kec.Pedurungan  Kota Semarang Prov.Jawa Tengah, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman berupa sabu.

 

 ------------ Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112  ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya